TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal tidak melarang adanya sekolah yang ingin mengadakan acara wisuda atau perspisahan sekolah.
Tetapi dengan syarat sudah sesuai persetujuan komite sekolah dan sekolah serta tidak membebani orangtua.
Baca juga: Perpisahan Sekolah Diimbau Tidak Membebani Orangtua
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Ismail Fahmi mengungkapkan, pihaknya memedomani surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Edaran tersebut merupakan tindaklanjut gerakan efisiensi.
Prinsipnya dinas pendidikan di kabupaten/kota tidak mewajibkan dan tidak melarang, artinya sunah.
"Mau melaksanakan boleh selama tidak membebani orangtua siswa yang dilakukan setelah musyawarah dengan komite sekolah," katanya melalui saluran telepon, Selasa (22/4/2025).
Fahmi menjelaskan, pelaksanaan wisuda atau perspisahan sekolah dikembalikan ke sekolah masing-masing.
Menurutnya yang terpenting sederhana dan tidak memberatkan orangtua.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pembunuhan Triwulan Satu 2025
Mekanisme yang harus dilakukan melalui rapat komite sekolah.
Jika ada kesepakatan iuran, maka iuran tidak boleh mematok harga, tidak boleh memberikan batasan waktu, dan tidak boleh diwajibkan kepada semua siswa.
"Jadi tidak boleh berlaku sama, lebih ke keikhlasan, seperti infak dan sodakoh," jelasnya. (fba)
Izin foto dokumentasi Ismail Fahmi atau ilustrasi