Tegal
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pembunuhan Triwulan Satu 2025
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dari 32 perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dari 32 perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025, berlokasi di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (22/4/2025).
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, ada juga yang dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, bersama Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Nasrudin, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
Setelah kegiatan selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dari pihak terkait.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum seperti narkotika, pembunuhan dan lainnya selama triwulan satu tahun 2025. Lewat kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini untuk memperlancar penyelesaian penanganan perkara," jelas Kajari Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita, pada Tribunjateng.com.
Selain memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan pembunuhan, dikatakan Wuriadhi pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari Bea Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal akan dilakukan di Cirebon karena menggunakan alat khusus yang tidak ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
"Pastinya kasus sudah inkrah (keputusan hukum). Periodenya triwulan satu tahun 2025," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal Nasrudin menyampaikan, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini sebagai pintu masuk untuk membangun sinergi terutama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
Selain itu juga untuk mengetahui fakta di lapangan bahwa masih banyak perkara penyalahgunaan narkotika meskipun tidak seramai daerah lainnya.
Kegiatan ini juga bisa menjadi bentuk kewaspadaan.
"Sesuai tadi barang bukti yang dimusnahkan ada shabu, ganja, tembakau gorila, obat-obatan tertentu Tramadol, Hexymer, Trihexyphenydil dan masih banyak lagi," terang Nasrudin.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo yang ikut pada kegiatan pemusnahan barang bukti, memberi imbauan kepada masyarakat khususnya anak-anak terkait penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Mari kita jaga bersama generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba dalam bentuk apapun. Mulai dari yang kecil sampai besar," imbuh AKBP Bayu Prasatyo.
Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
-Tembakau gorilla sebanyak 7,711 gram netto dimusnahkan dengan cara dibakar.
Terkesima Festival Balon Wonosobo, Mba Iin Ingin Adopsi di Even Kota Tegal |
![]() |
---|
Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Tanam Mangrove di Pantai Komodo |
![]() |
---|
Bank Indonesia Tegal Pindah ke Gedung Kantor Sementara, Layanan Tetap Seperti Biasa |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Dedy Yon: Korupsi Musuh Bersama |
![]() |
---|
Puluhan Tamu Kelenteng Luar Kota Ramaikan Perayaan Ulang Tahun Dewa di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.