Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pembunuhan Triwulan Satu 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dari 32 perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA 
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025, berlokasi di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (22/4/2025). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender ada juga yang dibakar, sedangkan untuk tiga buah handphone dihancurkan menggunakan palu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memusnahkan barang bukti dari 32 perkara Tindak Pidana Umum selama triwulan satu tahun 2025, berlokasi di halaman belakang Kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (22/4/2025). 

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, ada juga yang dibakar dan dihancurkan menggunakan palu. 


Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, bersama Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Nasrudin, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal


Setelah kegiatan selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dari pihak terkait. 


"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara tindak pidana umum seperti narkotika, pembunuhan dan lainnya selama triwulan satu tahun 2025. Lewat kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini untuk memperlancar penyelesaian penanganan perkara," jelas Kajari Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita, pada Tribunjateng.com. 


Selain memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan pembunuhan, dikatakan Wuriadhi pihaknya juga akan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari Bea Cukai. 


Pemusnahan rokok ilegal akan dilakukan di Cirebon karena menggunakan alat khusus yang tidak ada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal


"Pastinya kasus sudah inkrah (keputusan hukum). Periodenya triwulan satu tahun 2025," ujarnya. 


Sementara itu, Kepala BNN Kota Tegal Nasrudin menyampaikan, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini sebagai pintu masuk untuk membangun sinergi terutama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal


Selain itu juga untuk mengetahui fakta di lapangan bahwa masih banyak perkara penyalahgunaan narkotika meskipun tidak seramai daerah lainnya. 


Kegiatan ini juga bisa menjadi bentuk kewaspadaan. 


"Sesuai tadi barang bukti yang dimusnahkan ada shabu, ganja, tembakau gorila, obat-obatan tertentu Tramadol, Hexymer, Trihexyphenydil dan masih banyak lagi," terang Nasrudin. 


Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo yang ikut pada kegiatan pemusnahan barang bukti, memberi imbauan kepada masyarakat khususnya anak-anak terkait penyalahgunaan narkoba. 


"Tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Mari kita jaga bersama generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba dalam bentuk apapun. Mulai dari yang kecil sampai besar," imbuh AKBP Bayu Prasatyo. 


Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
 
-Tembakau gorilla sebanyak 7,711 gram netto dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved