Berita Blora

Tampang Sindikat Curanmor Asal Kudus Yang Nekat Curi Motor Remaja yang Sedang Olahraga di Blora

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MOTOR - Polisi ringkus tiga tersangka sindikat curanmor di Kabupaten Blora, Selasa (22/4/2025). Tiga tersangka merupakan warga Kudus.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka itu, di antaranya PP (43), AJ (43), dan IM (31). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor.

Baca juga: 11 Hari Berlalu, Pelaku Pencurian Laptop di Kantor Dinas di Blora Belum Terungkap

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kasus pencurian itu, bermula saat korban DGD (17), warga Tunjungan, Blora, sedang berolahraga di Lapangan Kridosono, Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kronologi bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga."

"Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp 300.000."

"Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25,3 juta," jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).

PENCURIAN MOTOR - Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kasus pencurian itu, bermula saat korban DGD (17), warga Tunjungan, Blora, sedang berolahraga di Lapangan Kridosono, Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Blora. Kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Satreskrim Polres Blora.

Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut.

Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. 

"Kami menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar," ujarnya.

AKBP Wawan menyebut pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. 

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ujarnya. 

Baca juga: Pencurian Uang dalam ATM di Sidoharjo Sragen Terungkap, Pelaku Akui Gunakan untuk Bayar Utang

Polres Blora juga terus berupaya mengidentifikasi lokasi lain yang menjadi target sindikat ini.

AKBP Wawan mengimbau masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. 

“Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya.(Iqs)

Berita Terkini