TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Hari ini, Kamis (24/4/2025), layanan samsat keliling Purbalingga akan hadir di tiga titik.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran harap persiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan pembayaran.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Program Keping Emas Bakal Jadi Solusi Terpadu Pengelolaan Sampah di Purbalingga
1. STNK asli
2. KTP/SIM/KK
Untuk lokasi pembayaran samsat keliling Purbalingga hari ini ialah sebagai berikut :
1. Kantor Kecamatan Kutasari
2. Kantor Kecamatan Karangmoncol
3. Kantor Kecamatan Bobotsari
Untuk jam operasional layanan buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB setiap hari Senin-Kamis.
Sedangkan hari Jumat-Sabtu di buka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Anda juga masih bisa melakukan pembayaran di samsat induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga dengan jam operasional Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB dan Sabtu 08.00-12.00 WIB.
Atau, Anda juga bisa melakukan pembayaran di samsat paten Bukateja yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja dengan jam operasional Senin-Kamis 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu 08.00-11.00 WIB. (*)
Baca juga: 2 Bocah SD di Purbalingga Jadi Korban Begal, Motor Hasil Curian Dijual Pelaku Rp3 Juta di Bandung