TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi masih melakukan penahanan terhadap 14 mahasiswa peserta aksi Hari Buruh atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa tersebut telah ditahan lebih dari 18 jam.
"Iya, kami masih melakukan pendampingan, sampai siang ini mereka tak kunjung dibebaskan," jelas Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M Fajar Andika kepada Tribun, Jumat (2/5/2025).
Polisi sebelumnya melakukan penangkapan sebanyak 18 mahasiswa dalam aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) sore.
Baca juga: 14 Mahasiswa Semarang Masih Ditahan, Kombes Pol Artanto Sebut Terlibat Aksi Anarkis
Selepas itu, ada empat mahasiswa dilepaskan pada Kamis malam. Sementara 14 mahasiswa lainnya terus ditahan dengan melanjutkan pemeriksaan.
Menurut Andika, belasan mahasiswa ini telah diperiksa secara maraton dari penangkapan hingga Jumat (2/5/2025) pukul 04.00 dini hari.
Selepas itu, pemeriksaan dilakukan pada pukul 08.00.
"Jika sampai 1x24 statusnya masih belum jelas dan tidak ada cukup bukti, maka demi hukum kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap ini harus dibebaskan," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, tim hukum dari para mahasiswa sempat tidak boleh mendampingi saat proses pemeriksaan.
Pihaknya baru bisa melakukan pendampingan pada dini hari tadi.
"Kami terus melobi polisi untuk bisa mendampingi korban. Kami bisa melakukan pendampingan pada pukul 01.10," katanya.
Arief melanjutkan, polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan karena melakukan koordinasi dengan pimpinan.
Para mahasiswa yang ditangkap kondisi kini telah diperiksa secara terpisah.
"Meraka sudah dimintai keterangan atau BAP," tuturnya.
Arief menyayangkan adanya penangkapan tersebut. Sebab, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur.
Ketidaksesuaian prosedur itu dapat dilihat dari dua hal meliputi tidak adanya peringatan dan penangkapan dilakukan serampangan.
"Motor dan handphone dari mahasiswa yang ditangkap juga masih ditahan Polisi," bebernya.
Selain melakukan pendampingan, Arief juga melakukan Komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga lainnya agar proses penahanan para mahasiswanya tidak berbelit-belit. "Kami minta para mahasiswa segera dibebaskan," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, pemeriksaan kepada 14 mahasiswa masih berlangsung. "Masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Para mahasiswa yang ditangkap dituding melakukan tindakan pengerusakan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, kelompok para mahasiswa ini merupakan kelompok anarko yang melakukan kegiatan anarkis saat demonstrasi.
"Mereka melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap petugas," jelasnya.
Namun, hal itu dibantah oleh Direktur LBH Semarang, Arief. Dia menilai, para mahasiswa yang ditangkap bukan dari gerakan anarko.
"Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya," terangnya. (Iwn)