TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Satpol PP Kota Tegal menangkap dua pelaku vandalisme yang telah meresahkan kawasan perkotaan di Kota Tegal, Jumat (2/5/2025).
Pelaku vandalisme itu ditangkap saat sedang melakukan aksinya di tengah kota, sekira pukul 02.30 WIB.
Mereka adalah Muhammad Syafardani (19) dan Thifal Rafif Fadhilah (18).
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, Pemkot Tegal dalam satu minggu terakhir sedang melaksanakan gerakan pembersihan vandalisme.
Ia menilai, aksi vandalisme ini sudah meresahkan karena hampir mencoret-coret dinding rumah dan toko di pusat perkotaan Kota Tegal.
"Tadi dini hari, anggota menangkap pelaku vandalisme yang sedang beraksi. Ada empat orang, dua orang berhasil ditangkap, dua orang lainnya kabur," katanya.
Hartoto mengatakan, keduanya langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.
Orangtua mereka dipanggil untuk mengetahui aksi vandalisme yang dilakukan.
Proses selanjutnya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018, aksi mereka akan diajukan untuk tindak pidana ringan dengan proses di pengadilan.
"Pelaku juga akan kita arahkan untuk membersihkan titik mana saja yang sudah dilakukan vandalisme," ungkapnya. (fba)