TRIBUNJATENG.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51) resmi melaporkan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi, ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (22/8/2025).
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan asusila.
Dalam keterangannya, Q mengaku sudah mengumpulkan bukti sejak tiga tahun terakhir.
“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.
“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.
Q juga menegaskan bahwa laporan ini tidak dibuat secara tergesa-gesa.
Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.
Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.
Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.