"Jika sampai 1x24 statusnya masih belum jelas dan tidak ada cukup bukti, maka demi hukum kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap ini harus dibebaskan," katanya.
Para mahasiswa yang ditangkap dituding melakukan tindakan pengerusakan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, kelompok para mahasiswa ini merupakan kelompok anarko yang melakukan kegiatan anarkis saat demonstrasi.
"Mereka melakukan pembakaran dan pelemparan terhadap petugas," jelasnya.
Namun, hal itu dibantah oleh Direktur LBH Semarang, Arief. Dia menilai, para mahasiswa yang ditangkap bukan dari gerakan anarko.
"Semua yang berpakaian hitam pakai hoodie hitam dianggap anarko oleh polisi, tentu ini definisi yang berbahaya," terangnya. (Iwn)