Berita Karanganyar
Soal Korupsi Hibah Bantuan Ternak di Karanganyar, Pelaku Jual Sapi Seharga Rp 1 Juta Per Ekor
Tersangka kasus korupsi hibah bantuan ternak di Kabupaten Karanganyar berinisial TM (42) menjual sapi kepada orang lain seharga Rp 1 juta per ekor.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tersangka kasus korupsi hibah bantuan ternak di Kabupaten Karanganyar berinisial TM (42) menjual sapi kepada orang lain seharga Rp 1 juta per ekor.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, kasus tersebut dilakukan pelaku dengan modus mendirikan kelompok ternak yang seolah-olah layak menerima bantuan ternak. Warga Desa Sroyo Kecamatan Jaten itu mengajukan bantuan hibah ke kementerian.
Namun saat dilakukan pengecekan, terangnya, pendirian kelompok, keanggotaan tidak sesuai yang dilaporkan. Di sisi lain setelah menerima bantuan 20 ekor sapi ternyata juga tidak dirawat sebagaimana mestinya oleh pelaku. Dari 20 ekor sapi, lanjutnya, 11 ekor dijual, 7 ekor dikerjasamakan dan 2 ekor mati.
"Dengan cata tidak sesuai ketentuan. Maka kami menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Selasa (6/5/2025).
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka TM di kediamannya wilayah Kecamatan Jaten untuk kemudian dilakukan penahanan pada Selasa (29/4/2025).
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat. Polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait serta kementerian.
"Dia membuat dokumen-dokumen fiktif. Yang seharusnya dilakukan perawatan ada yang dijual oleh tersangka," terangnya.
Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 269 juta. Dia menuturkan, pelaku diketahui menjual beberapa sapi ke seorang di wilayah Purwodadi. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu pelaku, TM mengatakan, sapi hasil hibah dijual kepada seorang seharga Rp 1 juta. Sapi dijual lantaran kondisinya sakit terkena Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). (Ais).
Baca juga: Wamen Arya Takjub dengan Potensi Desa Margorejo Kendal, Tiap Kopdes Akan Disuntik Rp 5 M
Baca juga: Rayakan HUT Ke-10, Hotel Grand Edge Semarang Komitmen Jaga Keberlanjutan Lingkungan
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang Tewaskan 12 Orang
BREAKING NEWS: Angin Kencang Terjang Kirab Budaya di Karanganyar, Tenda Tamu Nyaris Ambruk! |
![]() |
---|
Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Empat Raperda, Inilah Macamnya |
![]() |
---|
Soal Taman Ramah Anak, Ketua Gugus Tugas KLA Karanganyar: Perlu Direncanakan Dulu |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Sepanjang 45 Meter dan Rebutan Hasil Bumi Warnai Kirab Budaya di Jatiyoso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan di Indekos Karanganyar, Diduga Sudah Tewas Selama 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.