“Kalau saya tahu, saya langsung cegah. Sudah ada beberapa saya selamatkan,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, membenarkan maraknya kasus penipuan daring tersebut.
“Terbaru yang kami tangani, seorang warga tertipu hingga Rp87,4 juta,” jelasnya.
Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika mendapat indikasi penipuan.
“Kalau merasa aneh, langsung lapor atau tolak. Jangan tergiur iming-iming palsu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com