Fahrurroji menjelaskan, dia mendampingi kliennya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tegal Kota, pada 2023.
Pelaporan dilakukan di Polres Tegal Kota karena pelapor mentransfer uang ke RA di wilayah hukum Kota Tegal.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Tegal Kota/ Polda Jateng, 30 Maret 2023.
Tetapi dia menyayangkan, belum ada perkembangan dari laporan tersebut hingga saat ini, pada 2025.
Baca juga: Wawali Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Minta Anggota PSM Bekerja Tas-Tes Das-Des Las-Les
Baca juga: Namanya Bejo, Sapi Limousin Milik Sudarmono, Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban di Kota Tegal
"Kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025."
"Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jakarta.
Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jakarta.
"Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri."
"Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dilakukan penyelidikan," katanya.
Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.