Berita Semarang

Polda Jateng Tak Hadiri Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Tambang Ilegal di Lereng Merapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRA PERADILAN: Penasihat hukum PBH PEKA, Ardian Pratomo, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/5/2025). Ardian Pratomo menerangkan, Polda Jateng meminta penundaan sidang karena akan melakukan gelar terlebih dahulu.  (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng tidak hadir pada sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Sapu Jagad gunung melalui Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka) di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/5/2025).

Sidang praperadilan tersebut terkait tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang.

Penasihat hukum PBH PEKA, Ardian Pratomo, menerangkan, Polda Jateng meminta penundaan sidang karena akan melakukan gelar terlebih dahulu. 

Baca juga: Misteri Oknum Aparat TNI Polri yang Bekingi Tambang Ilegal di Magelang, Bukan Orang Sembarangan

Perkara itu akan dibahas lebih lanjut di internal Polda Jateng.

"Hal itu diutarakan melalui surat yang dikirimkan Polda Jateng. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2025," ujarnya.

Menurutnya, gugatan praperadilan itu bertujuan agar penyidikan dugaan tindak pidana penambangan ilegal di lereng merapi dilanjutkan.

Adanya surat itu menunjukkan signal positif dari Polda Jateng.

"Upaya kita direspon oleh Polda Jateng. Sehingga mereka mau tidak mau membuka kasus ini," kata dia. 

Sebelumnya, kata dia, PBH PEKA melayangkan aduan adanya dugaan penambangan ilegal di lereng gunung Merapi.

Terkait aduan itu, Polda Jateng melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang intinya tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami menganggap penyidikannya dihentikan. Makannya kami mengajukan praperadilan," ujarnya.

Ardian menerangkan berdasarkan hasil SP2HP itu diduga baru satu minggu aktivitas penambangan dihentikan.

Pihaknya menduga setelah adanya penyidikan itu aktivitas penambangan kembali berjalan.

"Dari hasil pengamatan ternyata ada aktivitas penambangan," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Sapu Jagad Gunung Sebut Ada Beking Pejabat Tinggi di Pusaran Tambang Ilegal Magelang

Berita Terkini