Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Misteri Oknum Aparat TNI Polri yang Bekingi Tambang Ilegal di Magelang, Bukan Orang Sembarangan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno menyebut, aktivitas tambang galian

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto. 
GUGAT KAPOLDA - LSM Sapu Jagad Muhammad Hindratno (kanan) dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) menerangkan soal gugatan praperadilan yang ditunjukkan kepada Kapolda Jateng dan Dishub Jateng soal penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal di Magelang, Senin (5/5/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno menyebut, aktivitas tambang galian C ilegal tumbuh subur di lereng Gunung Merapi-Merbabu karena diduga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

Menurutnya, oknum aparat dari TNI maupun Polri yang membekingi proyek tersebut bukan orang sembarangan.

"Mereka pada berani melakukan tambang ilegal secara blak-blakan karena ada yang back up (melindungi) tapi oknum aparat tingkat atas," jelas Hindratno kepada Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).

LSM Sapu Jagad Gunung merupakan sekelompok  warga  yang tinggal di kawasan Gunung Merapi-Merbabu yang peduli lingkungan. Lembaga ini berdiri sejak 2019 yang berkantor di Magelang.

Ketika dikonfirmasi soal detail oknum aparat tersebut, Hindratno enggan menyebutkan. Namun, dia memastikan oknum aparat penegak hukum memang benar adanya melakukan beking. "Kalau tambang bikin legal tidak ada bisnis bekingan. Sebaliknya jika ilegal maka oknum bisa dapat duit," jelasnya.

Pihaknya tidak tinggal diam. Namun, ketika melaporkan kasus tambang ilegal di Magelang acapkali laporannya dipingpong. "Ya aparat saling lempar," katanya.

Dia berharap, para penegak hukum bisa bertindak tegas sesuai hukum. "Ketika aparat ikut terlibat tentu itu menjadi momok bagi masyarakat," tuturnya.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IV Diponegoro Letnan Kolonel Inf Andy Soelistyo menyebut tidak mengetahui detail informasi tersebut. Dia mempersilahkan pihak yang merasa mengetahui untuk melaporkan. Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto enggan memberikan tanggapan soal informasi tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Lereng Gunung Merapi-Merbabu menggugat praperadilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah buntut dari praktik dugaan tambang ilegal di Kabupaten Magelang.


Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Gunung dan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai kuasa hukum.

Mereka mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa keabsahan dari penghentian penyelidikan kasus tambang ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dan kerusakan jalan akibat aktivitas truk tambang yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

"Iya kami ajukan praperadilan terhadap dua lembaga tersebut. Namun, intinya kami meminta penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di Magelang harus dihentikan," jelas Boyamin saat ditemui Tribun di Kota Semarang, Senin (5/5/2025).

Pengadilan Negeri Semarang bakal melakukan persidangan gugatan tersebut dengan tergugat Kapolda Jateng pada Rabu, 7 Mei 2025.

Adapun untuk gugatan Dishub Jateng dilakukan dua pekan mendatang pada Senin 19 Mei 2025.

Boyamin menyebut, upaya praperadilan ini berbekal dua titik lokasi tambang   yang sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng dan Dishub Jateng meliputi lokasi penambangan di Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang dan Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved