"Kemarin kami sudah minta perkembangan penyelidikan, pada April 2025. Muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), poinnya masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Selain itu, menurut Fahrurroji, pihaknya juga mendampingi kliennya untuk melaporkan RA ke Propam Polda Metro Jakarta.
Pelapor atau kliennya juga sudah diperiksa oleh Propam.
"Kami melakukan aduan ke Propam. Karena si terlapor ini melakukan bujuk rayu dengan mengaku anggota Polri. Dia menjelaskan anggota Polri hanya sebagai sampingan," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani membenarkan, adanya laporan kasus penipuan atau penggelapan oleh pelapor Mochamad Suwendi.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dilakukan penyelidikan," katanya melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, pelapor Mochamad Suwendi berharap, kasusnya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebab, kasus tersebut prosesnya sudah tiga tahun.
"Ini semua saya lakukan karena kepedulian kepada institusi Polri. Karena prosesnya sudah tiga tahun dan terlapornya diduga oknum. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya.