TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap seorang anggota Satpol PP di Gowa Sulsel.
Pria berinisial M (28) diringkus polisi diduga merudapaksa korban berinisial AA (14).
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Minggu, (12/5/2025) dini hari.
Alfian menuturkan, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Pelaku sudah diamankan dan sementara diperiksa. Iya pelaku bekerja sebagai Satpol PP di Gowa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
"Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelasnya
Kasus dugaan rudapaksa terhadap korban AA terjadi di Kecamatan Somba, Gowa, Rabu (224/2021)
Dijelaskan, awalnya pelaku memanggil korban melalui teman perempuan korban berinisial R ke sebuah kost milik M
Setelah korban berada di kost tersebut teman-teman korban pamit keluar dengan alasan hendak membeli ayam.
Namun, diduga pria berinisial BA, IN dan oknum Satpol PP M masih berada di kost tersebut bersama korban.
BA menarik korban ke sebuah sofa dan IN memegangi tangan korban.
Ironisnya secara bergantian pelaku memaksa diduga merudapaksa korban
Korban juga kata dia, diduga dicekik sehingga mengalami trauma.
Atas kejadian itu, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Alfian menyebut, empat pelaku lainnya telah diamankan dan sementara menjalani hukuman.
Pelaku disangkakan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com