Berita Viral

Terungkap Pendapatan Anggota Ormas Perbulan Lewati Gaji UMR Jakarta, Hasil Memeras Tarif Parkir

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAPATAN ORMAS - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto saat bertanya ke tersangka T, anggota ormas.

TRIBUNJATENG.COM - Siapa sangka pendapatan perbulan anggota ormas melampaui gaji UMR karyawan di Jakarta.

Hal itu terungkap setelah Polres Metro Jakarta  menggelar jumpa pers pada Senin (12/5/2025).

Dalam jumpa pers itu seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) mengaku meraup pendapatan hingga Rp 7 juta per bulan.

Pendapatan itu ia peroleh dari hasil pemerasan tarif parkir. 

Baca juga: 5 Bulan Gabung, Anggota Ormas Ini Ungkap Penghasilannya dari Pemalakan Parkir 

Baca juga: Anggota Ormas Ini Mengaku Dapat Rp7 Juta Per Bulan dari Pemerasan Parkir

ILUSTRASI: PARKIR SEPEDA MOTOR. Puluhan sepeda motor tampak berjejer menutupi pintu gerbang jalur pedestrian di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (22/5/2015). Pintu gerbang yang seharusnya berfungsi untuk keluar masuk pejalan kaki tersebut kini telah berubah fungsi menjadi area tempat parkir sepeda motor. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUNNEWS)

Pengakuan tersebut disampaikan T saat Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

"Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," ungkap T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.

T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja, Pak," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui bahwa praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Rinciannya, 663 personel berasal dari Polri, 306 dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemprov Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif.

"Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian," tegas Irjen Karyoto dalam apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Anggota Ormas yang Dapat Rp 7 Juta Per Bulan dari Pemalakan Parkir"

Berita Terkini