Berita Internasional

Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp524 Juta Setelah Dipecat lewat Video Call saat Libur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Di Inggris, seorang wanita memenangkan gugatan hukum dan menerima kompensasi sebesar 24.042 poundsterling (sekitar Rp 524 juta) setelah dipecat secara sepihak oleh perusahaannya saat ia sedang libur. Joanne Neill, mantan karyawan Dermalogica UK, mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan dalam proses pemecatan tersebut. (ISTIMEWA)

Akan tetapi, pengadilan menyimpulkan bahwa Dermalogica UK telah melakukan diskriminasi berbasis gender secara tidak langsung.

Keputusan memilih Neill untuk dirumahkan karena jam kerjanya yang lebih pendek melanggar peraturan pekerja paruh waktu.

Sebab, dalam praktiknya, perempuan lebih banyak yang bekerja paruh waktu dibanding laki-laki, sehingga kebijakan itu berdampak tidak adil terhadap perempuan.

Pengadilan juga mengecam perusahaan karena tidak memberikan informasi yang jelas sebelum rapat, menyelenggarakan pertemuan secara online tanpa persiapan yang layak, serta tidak memberikan hak bagi Neill untuk didampingi selama proses berlangsung.

Atas semua kerugian yang dialami, Joanne Neill berhak atas total kompensasi sebesar 24.042 poundsterling atau sekitar Rp 524 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat lewat Video Call Saat Libur, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp 524 Juta"

Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah Buddha Jatuh ke Jurang, 15 Nyawa Melayang

Berita Terkini