Berita Regional

Tendang Pintu Rumah saat Tagih Utang, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENANGKAPAN: Selasa (13/5/2025), dua orang penagih hutang atau debt collector di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah melakukan intimidasi terhadap korbannya ketika menagih utang.  (ISTIMEWA)

TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Selasa (13/5/2025), dua orang penagih utang atau debt collector di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. 

Keduanya ditangkap setelah melakukan intimidasi terhadap korbannya ketika menagih utang. 

Disampaikan Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua debt collector tersebut.

Baca juga: Banting Karyawan Pabrik, Debt Collector Brutal Ditangkap Polisi

 "Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik untuk mendalami unsur pidananya," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, kedua debt collector itu melakukan penagihan dengan cara tidak sesuai aturan.

Mereka, mengeluarkan kata-kata kasar hingga menendang pintu rumah korban.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun dibuat resah dengan aksi premanisme yang dilakukan keduanya.

Korban merasa terintimidasi atas aksi mereka.

"Setelah mendapat laporan dari warga, petugas langsung ke TKP dan mengamankan kedua debt collector itu untuk dimintai keterangan," ujar Eko.

Eko menegaskan akan menindak segala bentuk aksi premanisme untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

"Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apapun termasuk dalam proses penagihan hutang," ucap dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Debt Collector di Bogor Ditangkap karena Tendang Pintu Rumah Saat Tagih Utang"

Baca juga: Diburu Debt Collector, Artis Cantik Ini Tak Tahu Pinjaman Ratusan Ribu Ternyata Pinjol

Berita Terkini