Berita Pekalongan

Pekalongan Dorong Perlindungan Anak Lewat Tiga Raperda Strategis: RPJMD, Gender, dan KLA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARIPURNA - Wakil Bupati Pekalongan Sukirman saat menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Pengarusutamaan Gender, dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak saat rapat paripurna, di ruang paripurna setempat. Ketiga Raperda ini merupakan, wujud komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan dan berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan anak dan menciptakan masyarakat yang inklusif.

Melalui penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (16/5/2025), Pemkab Pekalongan menegaskan komitmennya terhadap pembangunan yang adil dan ramah terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Tiga Raperda yang diajukan adalah:

RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029

Pengarusutamaan Gender

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini menyusun visi dan misi kepala daerah terpilih, serta memberikan arahan kebijakan yang terukur bagi seluruh perangkat daerah.

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menekankan pentingnya RPJMD sebagai dasar perencanaan yang berpihak pada kelompok rentan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, RPJMD harus disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni sebelum 20 Agustus 2025.

Gender Jadi Sorotan: Perempuan Harus Dilindungi

Raperda kedua, yakni Pengarusutamaan Gender, disusun untuk memastikan keadilan dan kesetaraan gender dalam seluruh kebijakan dan program daerah. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri No. 15 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011.

“Perempuan harus mendapat ruang dan perlindungan yang setara dalam pembangunan. Tanpa regulasi yang jelas, kesetaraan hanya akan menjadi wacana,” ujar Sukirman. Prinsip ini menjadi dasar perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk pencegahan diskriminasi dan kekerasan.

Raperda ketiga yang disoroti adalah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ini merupakan jawaban atas tantangan riil yang dihadapi anak-anak di Kabupaten Pekalongan, mulai dari keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan hingga ancaman kekerasan.

Mengacu pada Perpres No. 25 Tahun 2021, setiap daerah diwajibkan memiliki regulasi khusus untuk mendukung penyelenggaraan KLA.

Raperda ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan program ramah anak, termasuk penyediaan anggaran yang berpihak pada kepentingan anak.

Halaman
12

Berita Terkini