Sukirman menyampaikan, “KLA bukan sekadar label. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara nyata.”
Dengan ketiga Raperda tersebut, Pemkab Pekalongan berupaya membangun fondasi kebijakan yang kokoh demi perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Ini sejalan dengan misi nasional mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
Kabupaten Pekalongan tengah berbenah dalam berbagai aspek kehidupan anak, termasuk:
Akses pendidikan dan fasilitas sekolah yang aman
Pelayanan kesehatan dasar anak
Perlindungan dari kekerasan dalam keluarga dan lingkungan
Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan
Wakil Bupati Sukirman mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mencermati dan membahas tiga Raperda tersebut secara mendalam.
“Kami berharap seluruh pihak mendukung penyusunan regulasi ini agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nyata manfaatnya bagi masyarakat, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui tiga Raperda strategis menjadi contoh konkret bagaimana perlindungan anak tidak bisa hanya diwujudkan lewat program sosial, tetapi juga harus dijamin dalam kerangka hukum yang kuat.
Dengan regulasi ini, Pekalongan berpeluang besar menjadi daerah yang bukan hanya ramah, tetapi juga berpihak nyata pada masa depan anak-anak. (*)