Berita Kriminal

2 Mahasiswa Undip Tersangka Penyandera Intel Polda Jateng Bisa Lapor Balik Jika Penuhi Unsur Ini

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAHASISWA SEKAP INTEL - Polrestabes Semarang merilis dua tersangka kasus penyekapan anggota intelijen Polda Jateng saat demo May Day Semarang dua pekan lalu di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).

Syahduddi mengklaim, anggota polisi tersebut mendapatkan kekerasan berupa disulut rokok di punggung dan siram cairan tiner.  

"Selepas polisi itu dilepas kami visum ke rumah sakit Samsoe Hidajat Semarang.

Hasilnya, ada luka lecet di kepala, bahu, dada dan anggota gerak," paparnya.

Brigadir Eka lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedua mahasiswa ini ditangkap di wilayah Tembalang pada Selasa,13 Mei 2025.

Menurut Syahduddi, penangkapan dua mahasiswa itu belum mengakhiri pencarian para mahasiswa lainnya.

Pihaknya kini masih memburu para mahasiswa lainnya.

"Kami telah lakukan profiling, yang lain sedang kami kejar," terangnya.

Polisi mengklaim, penangkapan tersebut telah sesuai prosedur meskipun ada upaya paksa untuk menghindari para tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 


Mahasiswa Bisa Lapor Balik


Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang Theo Adi Negoro mengungkapkan, penangkapan para mahasiswa terjadi pada 13 Mei dan proses pemeriksaan berlangsung dalam rentang waktu tidak lebih dari 1×24 jam sebelum diputuskan status hukum selanjutnya.

Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan karena prosesnya yang terlalu cepat, meskipun memungkinkan prosedur batas waktu penahanan awal sesuai Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang penangkapan yang secara gamang memang terpenuhi.

"Namun, dalam kasus seperti ini, diperlukan transparansi dari pihak kepolisian," katanya kepada Tribun, Jumat (16/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Theo, berdasarkan Pasal 77-87 KUHAP,  para tersangka berhak mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan di antaranya tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan, tidak diberi tahu alasan penahanan, atau mengalami kekerasan oleh petugas saat penangkapan.

"Maka keabsahan prosedur formil tersebut dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini