Berita Kudus

Ada Kompensasi Bagi Pemenang Lelang Parkir Jalan Ahmad Yani dan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJELASAN LELANG - Calon peserta lelang parkir tepi jalan di Kabupaten Kudus tengah menghadiri proses penjelasan atau aanwijzing di Kantor BPPKAD Kudus, Senin (19/5/2025).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menggelar aanwijzing atau  penjelasan kepada calon peserta lelang parkir di Kabupaten Kudus.

Penjelasan yang berlangsung di kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Senin (18/5/2025) dihadiri oleh sejumlah calon peserta lelang baik perorangan maupun lembaga.

Dari daftar hadir dalam forum tersebut terdapat sejumlah peserta mulai dari Grib Jaya, Bodyguard Srigala Nusantara (BSN), dan sejumlah peserta perorangan lainnya. 

Dalam forum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD Djati Solechah dan terdapat juga sejumlah perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan.

“Tahapan proses ini menjadi kewajiban bagi kami pemberi tender lelang kepada calon peserta lelang,” kata  Djati.

Djati mengatakan, untuk berapa calon peserta lelang pihaknya tidak mengetahui secara pasti. 

Sebab proses lelang sepenuhnya nanti akan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Peserta yang hendak mengikuti lelang lokasi parkir di Kudus terlebih dulu harus membuat akun di lelang.go.id.

“Kami hanya menerima konsultasi dari para calon peserta lelang.

Ada sekitar 10 orang yang konsultasi ke kami terkait lelang tersebut,” kata Djati.

Dengan adanya lelang pengelolaan parkir ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

Harapannya nilai lelang bisa dua kali lipat dari total nilai limit yang ditawarkan.

Wewenang pemenang lelang berhak mengelola parkir sejak 1 Juni sampai 31 Desember 2025.

“Memang untuk setiap titik nilai limitnya berbeda.

Tapi kami yakin bisa dua kali lipat nilai limitnya,” kata dia.

Di antara titik parkir yang dilelang yaitu di parkir samping jalan di Jalan Ahmad Yani Kudus dan parkir Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Dalam forum aanwijzing tersebut sejumlah peserta menanyakan kepastian parkir di dua titik tersebut saat ada car free day.

Sebab saat car free day, lokasi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan sebagian Jalan Ahmad Yani ditutup.

Menanggapi hal tersebut Djati mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada pemenang lelang di Jalan Ahmad Yani dan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Misalnya saat berlangsung car free day Minggu pagi, pemenang lelang parkir di Jalan Ahmad Yani sementara untuk parkir beralih ke Gang 1, 2, dan 3.

Selanjutnya untuk parkir Alun-alun Simpang Tujuh Kudus saat car free day parkirnya dialihkan di belakang Ramayana dengan tarif khusus yaitu mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu.

“Untuk kompensasi di dua titik ini akan kami tuangkan dalam perjanjian dengan pemenang lelang,” kata Djati.

Kemudian untuk juru parkir, kata Djati, apakah juru parkir yang saat ini sudah ada diganti yang baru atau tetap sepenuhnya menjadi wewenang pemenang lelang.

Untuk 11 lokasi parkir yang dilelang yaitu pertama zona parkir Jalan Alun-alun Simpang Tujuh  Kudus kecuali parkir depan mal kudus dan Ramayana dan sebagian jalan masjid di sebelah utara Masjid Agung Kudus.

Untuk di titik ini nilai limit lelangnya yaitu Rp 81,6 juta dengan nilai jaminan lelang 40,8 juta.

Selanjutnya lokasi kedua yaitu zona parkir dua sisi di Jalan Jenderal Sudirman zona I tepatnya di dari depan Bimbingan Belajar GO sampai barat traffic light Pegadaian Kudus.

Nilai limit lelang di lokasi ini yaitu Rp 49,3 juta dengan nilai jaminan lelang Rp 24,6 juta.

Lokasi ketiga yaitu di zona parkir dua sisi Jalan Jenderal Sudirman zona II tepatnya sejak depan SMP 2 Kudus sampai depan Bank Jateng kecuali di sisi selatan tepatnya di depan Pasar Kliwon.

Nilai limit lelang di lokasi ini yaitu Rp 53,1 juta dengan nilai jaminan lelang Rp 26,5 juta.

Lokasi keempat yaitu zona parkir Jalan Sunan Kudus zona I yang berada di timur Jembatan Kali Gelis sampai traffic light Toko Srijaya.

Nilai limit lelangnya yaitu Rp 42,7 juta dengan nilai jaminan lelang Rp 21,3 juta.

Lokasi kelima yakni zona parkir di Jalan Sunan Kudus zona II tepatnya di barat Jembatan Kali Gelis sampai traffic light Perempatan Jember.

Parkir satu sisi di lokasi ini nilai limit lelangnya yaitu Rp 65,5 juta dengan nilai jaminan lelang 32,7 juta.

Lokasi keenam zona parkir  Jalan Sunan Muria tepatnya dari depan rumah dinas Dandim sampai barat traffic light Proliman Barongan.

Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya yaitu Rp 32,6 juta dengan nilai jaminan lelang Rp 16,3 juta.

Lokasi ketujuh zona parkir  jalan dr Ramelan mulai dari depan Kantor Pura sampai traffic light Simpang Tujuh Kudus.

Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp 34,4 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp 17,2 juta.

Lokasi kedelapan zona parkir Jalan Pemuda tepatnya dari barat traffic light Sleko sampai selatan gedung Ramayana.

Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp 28,1 juta dan nilai jaminan lelangnya 14,0 juta.

Lokasi kesembilan zona parkir Jalan Mangga tepatnya di timur Jalan Wachid Hasyim sampai traffic light Jalan dr Ramelan.

Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp 10,7 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp 5,3 juta.

Lokasi kesepuluh zona parkir Jalan Ahmad Yani tepatnya di selatan Alun-alun Simpang Tujuh sampai traffic light Tugu Ahmad Yani.

Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp 17,4 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp 8,7 juta.

Lokasi kesebelas zona parkir lingkungan gedung Taman Bojana.

Nilai limit lelang di lokasi ini Rp 46,8 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp 23,4 juta.

Berita Terkini