TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dalam kurun waktu sepekan ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari ungkap kasus itu, lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, keberhasil ungkap kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Wali Kota Tegal Terima Kunjungan Kepala BNNP Jateng, Komitmen Perangi Ancaman Narkotika
Selain mengamankan para pelaku, barang bukti pun telah diamankan polisi.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap. Dalam ungkap kasus, lima orang tersangka juga berhasil kami amankan," katanya kepada Tribunjateng.com
Ipda Galih menyebut, kasus pertama yang berhasil diungkap polisi yakni kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja pada Rabu (14/5/2025) sore.
Saat itu sekira pukul 17.00 WIB, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap KNA (22) seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja.
"KNA kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkap Ipda Galih.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali.
Tembakau sintetis itu dia dapatkan dari transaksi di sosial media yakni menggunakan akun Instagram.
Kemudian tembakau sintetis itu untuk dirinya sendiri dan sisanya dia jual.
"Dirinya mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali," lanjutnya.
Kemudian dihari yang sama, Rabu (14/5/2025) pada malam hari sekira pukup 21.00 WIB polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Kedua tersangka yakni AS (27) dan AK (31) ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram.
"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan," kata Ipda Galih.
Barang bukti yang disita polisi meliputi sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai dan sepeda motor.
"Diketahui tersangka J ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2011," imbuhnya.
Sementara itu untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap Polresta Cilacap yakni kasus peredaran ganja dan narkoba di wilayah Kecamatan Jeruklegi.
Kasus ketiga yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) dini hari ini melibatkan seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM.
Tersangka OM ditangkap polisi saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.
Dari penangkapan tersebut, kata Ipda Galih polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya membeli barang-barang tersebut melalui akun media sosial.
"Ia mengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri," ungkap dia.
Disampaikan Kasihumas bahwa pengungkapan tiga kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Cilacap.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba," tegas Ipda Galih.
Baca juga: Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Pembunuhan Triwulan Satu 2025
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (pnk)