Seperti yabg terjadi di Pasar Bitingan, katanya, pihaknya berhasil menangkap dua juru parkir liar yang meminta uang parkir kendaraan truk pengangkut sayur sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.
Pihaknya memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala terutama menjelang masa-masa rawan seperti akhir pekan, malam hari, atau menjelang hari besar keagamaan.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum," kata dia. (goz)
Baca juga: Mantan Teknisi Konter HP di Kudus Gasak Puluhan Unit Handphone Dibawa Kabur ke Bogor