Berita Jepara

UPDATE WNA Hipnotis di Jepara : Kantor Imigrasi Pati akan Deportasi Satu Keluarga Asal Iran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025). Mereka bakal dideportasi karena sebelumnya kedapatan melakukan percobaan penipuan dengan modus hipnotis di sebuah pasar tradisional di Jepara.

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Tiga orang berinisial AAS (40), ZM (43), dan AA (15) tersebut merupakan keluarga yang terdiri atas bapak, ibu, dan anak.

Mereka dideportasi lantaran sebelumnya melakukan percobaan penipuan dengan modus hipnotis di sebuah pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Senin (19/5/2025).

Dua WNA dewasa dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Pati, Rabu (21/5/2025). Adapun WNA satu lagi tidak dihadirkan karena masih berstatus anak-anak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengatakan bahwa sebelumnya pasangan WNA asal Iran tersebut ditangkap oleh petugas Polres Jepara.

“Ketiga WNA ini diamankan karena melakukan percobaan tindak pidana. Mereka mencoba menghipnotis beberapa pedagang di salah satu pasar di Jepara dengan modus menghipnotis pedagangnya kemudian mengambil uang yang ada di laci,” jelas dia.

Beruntung, aksi mereka disadari warga sekitar. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Is menjelaskan, ketiga WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karenanya, selain dideportasi ke negara asal, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Pati juga sempat diresahkan dengan aksi komplotan WNA alias bule yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis dan menukar uang.

Mereka menyambangi beberapa toko di wilayah Pati utara, di antaranya di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso dan Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.

Pada Jumat (9/5/2025) lalu, komplotan bule beranggotakan tiga orang tersebut bahkan berhasil menggondol uang Rp 10 juta dari sebuah toko beras di Desa Ngemplak Kidul.

Kepala Kanim Pati, Ahmad Zaeni, mengatakan bahwa pelaku yang beraksi di Pati berbeda dari tiga WNA asal Iran yang beraksi di Jepara.

“Kami cek video viral di Pati, pelakunya berbeda, bukan yang ini. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap modus operandi dan juga mencari informasi apakah mereka ini satu sindikat atau jejaring yang sama. Kami belum pastikan,” kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini