Alhasil FR pun kabarnya telah melahirkan bayinya hasil hubungan dengan menantu.
Terkait dengan kasus yang belakangan viral itu, Kepala Desa Abbanuange, Buhari pun membongkar fakta sebenarnya.
Bahwa kasus tersebut sudah lama diselesaikan secara kekeluargaan.
Artinya tidak ada proses hukum dalam kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu.
"Menantunya hamili mertuanya, tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga (FR)," kata Buhari.
Aksi perselingkuhan yang dilakukan BR itu terjadi lantaran FR sudah jadi janda.
Suami FR kabarnya telah meninggal dunia.
Setelah suami FR meninggal, putrinya yakni AL (21) dan suaminya, BR tinggal bersamanya satu atap.
Tak disangka, momen itu justru dijadikan kesempatan oleh BR dan FR untuk main serong.
Kasus tersebut berakhir secara damai lantaran pihak istri sah yakni AL enggan memperpanjangnya.
Namun AL sempat mengajukan syarat agar kasusnya tidak dibawa ke jalur hukum.
Yakni AL minta diceraikan oleh BR.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah," ungkap Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Tak cuma bercerai, nasib miris lain juga menimpa AL.
Mantan suaminya yakni BR diharuskan menikah dengan ibu kandungnya, FR.