Berita Kriminal

Tak Cuma Deportasi, Sekeluarga Asal Iran Pencuri Uang Warga Jepara Juga Dilarang Masuk Indonesia

Penulis: Lyz
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA DIDUGA MENCURI - Polres Jepara menyerahkan tiga WNA yang diduga melakukan aksi pencurian. Diserahkan ke Kantor Imigrasi.

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Tiga warga negara asing (WNA) asal Iran, yang terdiri dari satu keluarga, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Jawa Tengah.

Deportasi dilakukan usai mereka diduga mencoba melakukan tindak penipuan dengan modus hipnotis di sebuah pasar tradisional di Kabupaten Jepara, Senin (19/5/2025).

Ketiganya berinisial AAS (40), ZM (43), dan seorang anak di bawah umur berinisial AA (15). Mereka merupakan satu keluarga, yakni ayah, ibu, dan anak.

Namun dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025) di Kantor Imigrasi Pati, hanya dua orang dewasa yang dihadirkan ke publik.

Anak mereka tidak diperlihatkan karena masih berstatus sebagai anak-anak.

Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang viral mencuri uang warga di Jepara. (IST)

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga WNA tersebut dilakukan oleh Polres Jepara, setelah mendapat laporan dari warga yang mencurigai aksi mereka.

“Ketiga WNA ini diamankan karena melakukan percobaan tindak pidana.

Mereka mencoba menghipnotis beberapa pedagang di salah satu pasar di Jepara dengan modus menghipnotis pedagangnya kemudian mengambil uang yang ada di laci,” jelas dia.

Beruntung, aksi mereka disadari warga sekitar. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Is menjelaskan, ketiga WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karenanya, selain dideportasi ke negara asal, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Pati juga sempat diresahkan dengan aksi komplotan WNA alias bule yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis dan menukar uang.

Mereka menyambangi beberapa toko di wilayah Pati utara, di antaranya di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso dan Desa Guyangan Kecamatan Trangkil.

Pada Jumat (9/5/2025) lalu, komplotan bule beranggotakan tiga orang tersebut bahkan berhasil menggondol uang Rp 10 juta dari sebuah toko beras di Desa Ngemplak Kidul.

Halaman
123

Berita Terkini