Ketua PP Blora Ditangkap

UPDATE Kasus Ketua PP Blora Munaji Tipu PNS Bisnis Solar, Kerahkan Anak Buah untuk Menakuti Korban

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ORMAS TIPU PNS - Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) ditangkap polisi akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44) dan istrinya Wahyu Priyanti (45) diseret ke kepolisian akibat menipu seorang pegawai negeri sipil bernama Wanto.

Kasus ini sudah terjadi sejak akhir tahun 2022. Namun, polisi baru menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Alasan polisi baru menangkap kedua tersangka lantaran korban belum lama melapor.

Korban selama ini urung melapor karena takut terhadap sosok Munaji yang merupakan pentolan PP di Blora.

Korban juga mengaku ditekan oleh  anak buah dari tersangka Munaji.

Padahal korban sudah mengalami kerugian hingga Rp333 juta.

"Tersangka berupaya untuk mempergunakan pihak ketiga untuk menekan korban agar korban tidak menagih uang tersebut," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang Kamis (22/5/2025).

Kasus penipuan tersebut bermula ketika korban Wanto ditawari bisnis solar industri oleh tersangka Munaji dan istrinya.

Munaji selama menipu mencatut nama PT Teratai.

Tak sampai di situ, Munaji juga mengaku sebagai petugas Hubungan Masyarakat (Humas) perusahaan tersebut.

Bahkan, Munaji menyakinkan kepada korban bahwa perusahaan itu tidak abal-abal karena ada beberapa anggota kepolisian yang menjabat.

"Korban akhirnya terperdaya lalu mentransfer sejumlah uang sebesar Rp333 juta secara bertahap, tahap pertama dia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta ke tersangka," ungkap Dwi.

Dwi menjelaskan, korban tersadar telah tertipu saat menagih solar industri yang dijanjikan oleh kedua tersangka.

Para tersangka tidak bisa memenuhi janjinya. Sebaliknya, uang yang diberikan oleh korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Korban sudah menghubungi korban berulang kali tetapi selalu berkelit hingga akhirnya melapor ke kami," katanya.

Selepas ditangkap, lanjut Dwi, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Dua tersangka juga merupakan residivis kasus penipuan.

"Tersangka M (Munaji) pernah dua kali terjerat kasus penipuan tahun 2016 dan tahun 2022, istrinya baru sekali di penjara tahun 2021," terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Iwn)

Berita Terkini