TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Tim Kurator berharap proses hukum yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto tidak berdampak terhadap pengelolaan aset untuk pelunasan hutang dan pemenuhan hak karyawan.
Seperti diketahui, Iwan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sritex.
Perwakilan Tim Kurator, Deni Ardiansyah menyampaikan, perkara hukum yang menjerat eks Dirut PT Sritex tersebut belum berefek apapun terhadap aset yang dikelolanya. Pihaknya menghargai pihak kejaksaan terkait proses hukum.
"Ya harapannya ini, semoga Kejaksaan kalau sampai menyentuh apa namanya, penyitaan aset ini mungkin apakah merembet ke sini atau tidak, kita belum tahu juga. Tapi ya kita laksnakan tugas masing-masing," katanya kepada wartawan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (23/5/2025) siang.
Lanjutnya, pihak Kejaksaan melaksanakan tugas terkait kerugian negara. Sedangkan kurator menyelesaikan hutang.
Di samping itu pihaknya berharap ada investor yang membeli aset dari PT Sritex sehingga hak karyawan dan lainnya dapat segera diselesaikan. Ada sekitar 11 ribu karyawan yang haknya belum terpenuhi terkait pesangon.
"Karena kan kita mercoverynya bukan hanya bank, bukan hanya negara. Tapi ini ada pertaruhan nasib teman-teman karyawan berapa belas ribu yang memang harus segera diselesaikan hak-haknya," terangnya. (Ais).
Baca juga: Ahmad Luthfi Ingingkan Proyek Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Selesai Tahun Depan
Baca juga: Dubes RI Dukung Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Eropa Lewat Benchmarking FIND4S
Baca juga: Peringatan BNN ke Pemilik Indekos di Kendal: Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika