Ketika melihat Fristian, Gugun tampak masuk ke dalam rumah dan mengambil motor hitam.
Seketika memakai helm, ia langsung tancap gas menghiraukan permintaan konfirmasi dari Fristian Griec.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 telah berakhir.
Pasalnya, PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina berujung ditolak oleh hakim agung.
Adapun PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara, yaitu PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Lalu, PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Kedua PK yang diajukan tersebut pun berakhir sama yaitu ditolak di level Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan alasan PK ditolak lantaran hakim agung menilai tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, pada 16 Desember 2024 lalu.