TRIBUNJATENG.COM - Praktik aborsi ilegal di Kota Makassar berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
SA diamankan saat berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dua terduga pelaku lainnya, yakni perempuan berinisial TA dan CI (23), turut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Makassar.
"Laki-laki inisial SA tersebut pekerjaannya ASN dari puskesmas di Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA," ujar Dendi.
Mahasiswi S2 Pengguna Jasa
Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI adalah pengguna jasa aborsi dilakukan Selasa (20/5/2025), untuk menggugurkan kandungan usia satu bulan.
CI diketahui berstatus sebagai mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar.
"Jadi sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI," ungkap Dendi.
"Perempuan inisial CI tersebut adalah pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik aborsi ini dijalankan melalui pola jaringan.
Pelaku SA terhubung dengan CI lewat perantara perempuan berinisial RA, merupakan teman CI.