Berita Jawa Tengah

Kisah Chen-chen Mirip Film Miracle in Cell 7, Jadi WNI Setelah 9 Tahun Tinggal di Rudenim Semarang

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMBALI BERSTATUS WNI - Chen-chen mengenakan pakaian biru dan Ijal saat menuju ke kehidupan barunya di Panti Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang, Senin (26/5/2025). Kini dia kembali bernama Magdalena dan berstatus WNI setelah 9 tahun lamanya berstatus warga Taiwan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Senyum terpancar di wajah Chen Shih Tsuan (41) dan anaknya bernama Ijal (9), seolah satu masalahnya mulai mendapatkan jalan keluar.

Perempuan yang akrab disapa Chen-chen ini kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) karena sebelumnya sempat menjadi warga negara Taiwan.

Chen-chen juga kembali menggunakan nama lamanya yakni Magdalena.

Baca juga: Wakil Walikota Semarang Resmikan Pondok Mami Sera, Etalase Inovasi Pangan Lokal CSR Pertamina

Baca juga: "YOH ISO YOH" Unggahan Haru Bek PSIS Semarang Alfeandra Dewangga, Gabung Persib Bandung?

Namun orang-orang sudah terbiasa memanggil dirinya dengan nama Chen-chen.

Kehidupannya hampir seperti drama pada serial televisi ataupun buku-buku novel.

Perjalanannya untuk bertahan hidup terbilang sulit.

Sebelumnya, dia hidup di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sejak Agustus 2016 bersama bayinya yang masih berusia 6 bulan.

Ijal lahir di Kabupaten Tegal, daerah asal pria pelaut yang menitip janin pada kandungan Chen-chen ketika di Taiwan.

Selama ini Ijal dan Chen-chen sudah hidup cukup lama di Rudenim, kehidupan mereka juga saling akrab dengan petugas Rudenim.

Mereka tinggal di ruangan layaknya penjara dengan tembok pembatas.

Mereka hidup hampir seperti film Miracle in Cell 7.

Chen-chen yang akrab dengan petugas, juga si Ijal yang sering bermain dengan petugas.

Ketika sebelum pindah ke Panti Pelayanan Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang, Chen-chen, Ijal, dan petugas Rudenim saling berlinang air mata.

“Kami pindahkan ke panti pelayanan sosial PGOT Mardi Utomo di Tembalang Semarang setelah Chen-chen ini mendapatkan seutuhnya status kewarganegaraan Indonesia setelah 9 tahun lamanya," ujar Agus Triharto, Kepala Rudenim Semarang, Senin (26/5/2025).

KEMBALI BERSTATUS WNI - Chen-chen mengenakan pakaian biru di Panti Sosial PGOT Mardi Utomo Semarang, Senin (26/5/2025). Kini dia kembali bernama Magdalena dan berstatus WNI setelah 9 tahun lamanya berstatus warga Taiwan.

Baca juga: KAP3B Semarang Gelar Mubes V: Konsolidasi Strategis Alumni untuk Kemajuan Maritim

Dari Belawan ke Taiwan

Halaman
1234

Berita Terkini