TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua remaja asal Kecamatan Cilongok ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang emak-emak.
Pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) yang merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun.
Aksi perampokan itu terjadi Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Panembangan, tepatnya di tengah area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kanit PPA Polresta Banyumas, Ipda Sigit Harmoko mengatakan keduanya dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang.
"Untuk ancaman hukuman sama, yang beda itu perlakuannya saja, jadi menggunakan UU No.11 tahun 2012 tentang peradilan anak," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Mengingat usianya yang masih remaja, berdasarkan pengakuan pelaku hanya mengikuti pelaku yang satunya saja.
"Jadi pengakuannya itu hanya ikut-ikutan.
Dan ikut saja sama pelaku yang satunya," imbuhnya.
Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, saat itu sedang dalam perjalanan ke Pasar Karangtengah untuk belanja sayur.
Kronologi bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang berwarna coklat.
"Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga ia oleng dan akhirnya terjatuh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/5/2025).
Tak berhenti di situ, para pelaku langsung turun dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.
"Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata ‘Duit.. duit, duite ndi?’.