Korban menjawab tidak ada uang karena belum dapat belanja,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena ketakutan, korban tidak melawan.
Pelaku lantas merampas tas selempang milik korban dan kabur.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok, penyelidikan dilakukan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (24/5/2025).
MIM ditangkap di rumahnya, sementara AP diamankan di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Core A01, satu unit HP OPPO A3s, satu tas selempang hitam, helm, jumper, celana pendek biru dongker, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Modusnya, pelaku membuntuti korban, lalu saat berada di lokasi sepi, mereka memepet dan menendang korban hingga jatuh, lalu menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban," kata Kompol Andryansyah.
Proses penyelidikan masih dilakukan polisi lebih lanjut.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (jti)
Baca juga: Apa Itu Kawin Culik? Viral Pernikahan Dini di Lombok Siswa SMK Nikahi Bocah di Bawah Umur
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Kades Kertosari Kendal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 530 juta
Baca juga: Alasan Kluivert Akhirnya Panggil Beckham Putra Gabung Timnas Indonesia, Bukan Karena Septian Cedera