TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemuda bernama Zaka Ramdani (20), warga Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur.
Dia mencabuli anak berinisial E (17) di sebuah kamar indekos Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Maret 2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial R (37) kepada Polres Tegal Kota.
Baca juga: Daftar 6 Jurusan di SMKN 1 Slawi Tegal, Ini yang Jadi Favorit dan Jadi Incaran
Baca juga: Preman TPI Pelabuhan Tegal Ditangkap! Curi 7 Kantong Ikan Milik Pedagang, Aksinya Terekam CCTV
Tersangka berstatus mahasiswa yang sudah di drop out (DO).
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, tersangka dan korban ini berpacaran dan berjanjian bertemu di sebuah indekos.
Tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban menolak, tetapi oleh tersangka dipaksa dan diancam.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan kekerasan seperti mencekik, menampar, hingga menendang."
"Korban sempat melawan dan berteriak, tetapi selalu dipukul," katanya, Selasa (27/5/2025).
Menurut AKBP Putu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti seperti baju korban.
Kemudian tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap, tersangka berada di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya.
Tersangka kini diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Update Haji Embarkasi Solo: 54 Jemaah Gagal Terbang Karena Alasan Kesehatan, 10 Meninggal di Mekkah
Baca juga: Hasil Uji Lab Menentukan Nasib Ayam Goreng Widuran Solo, Akankah Berjualan Lagi, atau Kena Sanksi?
Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS! SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis, Segala Biaya Pendidikan Ditanggung Pemerintah