TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus dugaan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/5/2025).
Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum memberikan keputusan resmi.
Usai sidang, Husain menjelaskan bahwa alasan pengajuan pengalihan status tahanan didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.
Menurutnya, Annar sempat mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius hingga sempat dibantarkan saat proses penyidikan berlangsung.
"Kami ajukan permohonan pengalihan tahanan jadi tahanan kota," katanya
"Sebelum masuk di rutan, terdakwa pernah dibantarkan karena alasan sakit, beliau juga umurnya sudah 60 tahun lebih, dan sementara menjalani perawatan medis," bebernya.
Dalam permohonan tersebut, Husain menyertakan surat keterangan bahwa kliennya sementara menjalani perawatan medis.
"Kami lampirkan riwayat medisnya, dia pernah berobat, cek up di rumah sakit di Malaysia.
Beliau memang sakit-sakitan.
Inikan alasan kemanusiaan makanya kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota," jelasnya
"Supaya di luar dia bisa berobat karena biar bagaimana pun kita harus tetap junjung asas pra duga tak bersalah.
Bukan berarti dengan adanya penangguhan itu Annar tidak diproses tapi tetap di proses hukum seperti biasa.
Cuman bedanya dia meminta penangguhan sebelum ada putusan vonis," sambungnya
Meski demikian, Husain tidak menjelaskan secara spesifik penyakit yang diderita oleh Annar Salahuddin Sampetoding