TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Polisi menangkap Ganang alias GP (26) warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri.
Pemuda tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan, pemuda itu diamankan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Evakuasi Berlangsung Dramatis, Sekujur Tubuh Kakek Sugiman Disengat Tawon Vespa di Hutan Wonogiri
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku di Kecamatan Manyaran," katanya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang berkomunikasi secara online.
Dari rumah pelaku, imbuh dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasi Humas menyebut, akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” pungkas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar, Pria Asal Pracimantoro Ditangkap
Baca juga: Emak-emak di Wonogiri Menganiaya Bocah 13 Tahun, Bermula Disindir di Status Whatsapp