Berita Jawa Tengah

Ditangkap! Komplotan Pencuri Mesin Traktor Lintas Wilayah di Jepara, Hasil Curian Dijual di Bandung

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MESIN TRAKTOR - Satu dari tiga tersangka pencurian mesin traktor dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ketiga tersangka tercatat sudah mencuri 17 mesin dari 15 lokasi berbeda di Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara menangkap komplotan pencuri mesin traktor yang telah beraksi di beberapa daerah di Jawa Tengah.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku yaitu Adi Suhendri warga Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Cecep Ujang Maryana warga Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung dan Maman warga Cikendi Cianjur Jawa Barat.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jepara Pastikan Stadion GBK Jepara Bisa Digunakan Persijap Jepara Saat Liga 1

Baca juga: Pemkab Jepara Bakal Kaji Keputusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis 9 Tahun

Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu berkeliling untuk mencari target yang nanti bisa diambil mesinnya.

"Ketiga tersangka bersama- sama melakukan pencurian."

"Setelah menemukan sasaran, mereka mengeksekusinya pada malam hari," kata Kompol Edy Sutrisno, Jumat (30/5/2025).

Dijelaskan, ketiga tersangka mengincar traktor yang sedang diparkir di persawahaan maupun di depan halaman rumah.

"Traktor yang terpakir diambil mesinnya dengan cara dirusak, lalu dibawa pergi menggunakan mobil yang telah dipersiapkan para tersangka," ungkapnya

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, ketiga tersangka telah melancarkan aksinya di 15 lokasi berbeda.

Adapun beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara yang menjadi sasaran adalah Kecamatan Keling, Batealit, Mlonggo, Jepara, dan Kembang.

Baca juga: Lokasi Ifex 2026 Berpindah, Kabupaten Jepara Tetap Optimis Tetap The World Carving

Baca juga: Kartini Award Indonesia 2025, Pemkab Jepara Ajak Masyarakat Nyalakan Semangat RA Kartini

Dia menjelaskan ketiga tersangka melaksanakan aksinya dari sejak April hingga akhirnya ditangkap pada 27 Mei 2025.

"Ketiga tersangka melancarkan aksisnya tidak hanya di Kabupaten Jepara, melainkan beberapa daerah," ucap Kasatreskrim Polres Jepara.

Total ada 17 mesin traktor yang disita polisi.

"Ini hasil dari aksi tersangka di 15 lokasi berbeda," ujarnya.

Setelah mengambil mesin traktor, kata dia, tersangka biasanya menjualnya ke Bandung Jawa Barat.

Halaman
12

Berita Terkini