Satu mesin traktor dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 Juta.
Sampai saat ini, Polres Jepara masih melakukan pendalaman, sehingga mereka tersangka dibawa ke Polda Jateng.
"Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan lantaran diduga telah melancarkan aksi di berbagai wilayah," tuturnya.
Atas tindakannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Penyebab Rivaldo Warga Jakarta Tewas saat Tawuran di Semarang, Tubuh Dihujani Celurit Usai Terjatuh
Baca juga: Sepanjang Jalan Sragi Pekalongan Bakal Dipasang Pita Kejut, Sering Jadi Lokasi Aksi Balap Liar
Baca juga: Jumat Malam Ini 3 Kloter Pamungkas Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci, Berikut Data Rincinya
Baca juga: 55 Jemaah Tidak Lolos Kesehatan Tahun Ini di Embarkasi Solo, Lebih Banyak Dibandingkan Sebelumnya