Berita Jawa Tengah

Ditangkap! Komplotan Pencuri Mesin Traktor Lintas Wilayah di Jepara, Hasil Curian Dijual di Bandung

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MESIN TRAKTOR - Satu dari tiga tersangka pencurian mesin traktor dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025). Ketiga tersangka tercatat sudah mencuri 17 mesin dari 15 lokasi berbeda di Jawa Tengah.

Satu mesin traktor dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 Juta.

Sampai saat ini, Polres Jepara masih melakukan pendalaman, sehingga mereka tersangka dibawa ke Polda Jateng.

"Dari ketiga tersangka, dua di antaranya dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan lantaran diduga telah melancarkan aksi di berbagai wilayah," tuturnya.

Atas tindakannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Penyebab Rivaldo Warga Jakarta Tewas saat Tawuran di Semarang, Tubuh Dihujani Celurit Usai Terjatuh

Baca juga: Sepanjang Jalan Sragi Pekalongan Bakal Dipasang Pita Kejut, Sering Jadi Lokasi Aksi Balap Liar

Baca juga: Jumat Malam Ini 3 Kloter Pamungkas Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci, Berikut Data Rincinya

Baca juga: 55 Jemaah Tidak Lolos Kesehatan Tahun Ini di Embarkasi Solo, Lebih Banyak Dibandingkan Sebelumnya

Berita Terkini