Lisa Ingin Temui Atalia Praratya
Menariknya, Lisa menyatakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Atalia Praratya, istri dari Ridwan Kamil.
Ia bahkan menyampaikan niat untuk memeluk dan mencium tangan Atalia, sebagai bentuk empati dan niat baik.
"Kalau Ibu Atalia hadir, saya justru ingin peluk. Kalau beliau berkenan, saya ingin silaturahmi, minta maaf langsung, berbicara dari hati ke hati, woman to woman," ungkap Lisa mengutip Tribunnews.com.
Lisa pun mengaku ingin menguatkan Atalia yang sedang menghadapi tekanan luar biasa akibat polemik ini.
Ia memuji kekuatan mental Atalia dan bahkan menyebut sang istri mantan gubernur itu sebagai sosok perempuan yang tangguh.
"Kalau ketemu saya bakal bilang, 'Gila, Ibu kuat banget. Mantap jiwa,'" katanya.
Tak hanya itu, Lisa juga berniat memuji penampilan Atalia Praratya yang dinilainya tetap anggun dan bugar meski sudah melahirkan dua anak.
"Saya juga mau bilang, 'Wah Ibu tuh luar biasa, cantik, badannya masih ramping walau sudah punya dua anak'," tambah Lisa.
Tututan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil
Lisa Mariana menghadiri langsung sidang perdana gugatan perdatanya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).
Namun sidang tersebut ditunda pekan depan karena pihak Ridwan Kamil tak hadir.
Pengacara Lisa, Markus Nababan, membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Sebagai indormasi, Implikasi terhadap hak identitas anak adalah Anak luar kawin memiliki hak hukum atas identitas biologisnya, termasuk hubungan perdata (misalnya waris, nafkah, dan perlindungan hukum) dengan ayah biologisnya.
Negara wajib melindungi hak anak atas identitas, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak (CRC), yang telah diratifikasi Indonesia.
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnnya mengaku siap melakukan tes DNA.