Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025).
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN.
Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.
“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata AKBP I Made.
Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli.
Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.
“Ozlan mengaku baru pertama kali ini."
"Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut AKBP I Made.
Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rp 50.000 Dapat SIM Bekas, Rp 600.000 Jadi Palsu: Ini Modusnya"
Baca juga: Berkah Iduladha, Perajin Besek di Blora Kebanjiran Pesanan, 10 Kali Lipat Dibanding Hari Biasa
Baca juga: Mageri Segoro, Pemkot Tegal Tanam 2.500 Pohon Mangrove
Baca juga: Akhirnya Perbaikan Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Pekalongan Mulai Digarap, Target Rampung 3 Bulan
Baca juga: BREAKING NEWS, Kebakaran di Area Parkir Luwes Swalayan Ungaran Malam Ini