Berita Nasional

Modus 2 Pria Medan Edarkan SIM Palsu, Modal Rp50 Ribu Untungnya Bisa Capai Rp550 Ribu

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM PALSU - Indra Muhammad Lubis (42) Ozlan Iskak Manurung (48), dua pembuat SIM palsu dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (5/6/2025). Mereka menggunakan SIM kedaluwarsa sebagai bahan produksi SIM palsu.

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Hanya bermodalkan SIM kedaluwarsa seharga Rp50 ribu, Indra warga Medan dapat keuntungan hingga Rp550 ribu hasil mengedarkan SIM palsu.

Dalam aksinya, Indra dibantu Ozlan untuk mencari pelanggan.

Sistem mereka mengedarkan SIM palsu tersebut adalah door to door, atau dari mulut ke mulut.

Baca juga: Update Longsor Tambang Gunung Kuda: 14 Tewas, Evakuasi Dihentikan Sementara Karena Medan Gelap

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Banjir di Sukorejo Grobogan, Relawan Hadapi Medan Berat di Malam Gelap

Dua pria di Medan Sumatera Utara, Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48) ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) palsu. 

Harga satu SIM palsu dijual ratusan ribu rupiah.

“Pelaku Indra membuat harga pembuatan satu SIM palsu Rp400.000 hingga Rp600.000,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (5/6/2025).

Kombes Pol Gidion menjelaskan, Indra diketahui telah memproduksi sekira 30 SIM palsu selama setahun terakhir.

Dalam praktiknya, Indra bekerja sama dengan Ozlan yang berperan sebagai pencari pelanggan dan pengumpul SIM kedaluwarsa alias SIM mati.

“Mereka membeli SIM expired seharga Rp50.000,” ujar Kombes Pol Gidion.

Setelah mendapatkan SIM bekas, Indra—yang diketahui lulusan D3 Ilmu Komputer—menghapus identitas asli pada SIM tersebut menggunakan amplas dan cutter.

Dia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya ke kartu SIM yang sudah dimodifikasi.

“Mereka mendapat pelanggan dari orang ke orang,” sebut Kombes Pol Gidion.

Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Baca juga: Sopir Taksi Online di Medan Tewas Mengenaskan dalam Karung, Diduga Korban Pembunuhan Berencana

Baca juga: Tragis, Ibu dan 3 Anaknya Tewas Tertimbun Longsor, Evakuasi Terkendala Medan

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkap, penangkapan bermula dari laporan warga terkait keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur. 

Halaman
12

Berita Terkini