Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim, dan menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataannya di media.
Sementara itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana atas gugatan ini dijadwalkan digelar 4 Juni 2025, dan Lisa menyatakan harapannya agar Ridwan Kamil hadir secara langsung.
"Untuk tanggal 4 Juni, saya berharap beliau (Ridwan Kamil) hadir. Kan katanya beliau orang yang bermartabat, jadi sebaiknya hadir," ucap Lisa Sabtu (31/5/2025).
Harta Kekayaan
Berikut rincian harta kekayaan Ridwan Kamil dilansir dari e-LHKPN pada Rabu (12/3/2025).
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 17.857.551.000
1. Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI 40.704.000
2. Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 276.270.000
3. Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI 210.000.000
4. Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 6.585.675.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI 2.734.015.000
6. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 354.375.000
7. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HASIL SENDIRI 354.375.000