TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menyebut tersangka Aditya Dwi Nugraha menghabisi nyawa perempuan berinisial DNS (29) karena sakit hati.
Aditya diduga nekat melakukan tindakan penganiayaan lantaran jengkel karena ada ketidakcocokan antara korban dan tersangka.
"Ya ada motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena, Selasa (10/6/2025) petang.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dian di Hotel Citra Dream: Sakit Hati karena Hal Ini
Baca juga: 5 Cara Gampang Baca Chat WA WhatsApp Saat Me Time, Tetap Centang Satu Tanpa Ketahuan Online
Baca juga: BREAKING NEWS! Kades Kesesi Pekalongan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Andika mengungkap , sebelumnya antara korban dengan tersangka ada semacam transaksional dalam bentuk open booking online (open BO) atau merujuk prositusi online.
Namun, Andika tidak memastikan status korban sebagai Pekerja Seks Perempuan (PSP).
"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.
Korban DNS sebelumnya menginap di kamar 203 hotel Citra Dream Semarang.
Dia diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.
Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.
Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.
Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu para terduga pelaku.
Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
Keterangan dari para saksi ini mengerucut ke tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
"Ya kami tangkap di Surabaya," sambung Andika.
Kasus Femisida
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.
Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.
"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).
Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.
Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.
"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.
Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.
Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024. Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.
Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.
"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya. (Iwn)