TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2025-2029 mendapatkan persetujuan dari semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (10/6/2025).
Semua fraksi setuju Raperda RPJMD untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.
Perwakilan Fraksi PDIP, Ratna mengatakan, RPJMD ini merupakan tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal.
Baca juga: Kemacetan 8 Km Akibat Rob di Jalur Pantura Semarang - Demak, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Baca juga: "Ikan Saya Mati Semua" Cerita Nelayan Sayung Demak yang Kalah oleh Rob
Ia menilai, tahapan lima tahun pertama arah kebijakan berlandaskan penguatan transformasi ekonomi, sosial, tata kelola, kemandirian daerah serta infrastruktur dan ekologi.
‘’Penguatan landasan transformasi ini dilaksanakan berdasarkan hasil riset dan inovasi. Hal itu untuk mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam visi misi jangka panjang daerah yaitu Kota Tegal Yang Maju, Berakhlak, Sejahtera, dan Berkelanjutan," katanya.
Perwakilan Fraksi PKS, Zaenal mengatakan, RPJMD ini memiliki peran krusial sebagai tahapan awal dan pijakan sekaligus peta jalan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Sesuai visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saat ini, yaitu Tegal Berdikari dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman.
"Visi misi itu direalisasikan dalam tujuh misi pembangunan, di antaranya melanjutkan pemerintahan yang bersih, demokratis, disiplin, kompeten, adaptif dan inovatif," jelasnya. (fba)