Berita Batang

Diberi Batas Akhir 1 Juli, Bangunan di Pantai Sigandu Batang Wajib Dibongkar

Penulis: dina indriani
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASANG SPANDUK - Tim Penegakan Pelanggaran Peraturan Daerah yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak desa telah memasang spanduk peringatan di karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu Batang, Kamis (12/6/2025). Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan seluruh bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu harus dibongkar paling lambat 1 Juli 2025.

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan seluruh bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu harus dibongkar paling lambat 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil karena puluhan tempat usaha tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.  

Baca juga: Prasasti Sojomerto, Jejak Wangsa Syailendra di Batang

Sebagai bentuk sosialisasi, Tim Penegakan Pelanggaran Peraturan Daerah yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak desa telah memasang spanduk peringatan di lokasi.

Spanduk tersebut menegaskan para pemilik tempat karaoke harus membongkar sendiri bangunannya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.  

Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono, menyebut bahwa pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk himbauan agar para pemilik menghentikan aktivitas bisnis karaoke.  

"Kami sudah memberikan peringatan agar mereka tidak lagi beroperasi. Namun, karena imbauan ini tidak dihiraukan, kami akhirnya memutuskan untuk menindak lebih lanjut dengan pembongkaran," ujar Dwi Pranggono saat ditemui di sela pemasangan spanduk, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Batang-Zhijiang Jajaki Kerjasama Sister City, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Teknologi

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pemilik yang tidak mengindahkan perintah pembongkaran, Dwi Pranggono berharap mereka menyadari usaha karaoke yang beroperasi di kawasan ini telah menyalahi aturan.  

"Kami berharap para pemilik bisa memahami bahwa ini bukan sekadar kebijakan, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang ada," tegasnya.  

Pihak Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi langkah pembongkaran paksa apabila hingga tenggat waktu ditentukan, para pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. (din)

Berita Terkini