Hal ini diduga menjadi penyebab utama dari tindakan ceroboh dan membahayakan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku terbukti menggunakan obat-obatan yang mengganggu kesadaran. Ini memperparah risiko di jalan dan sangat berbahaya,” ujar AKP Kumala dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.
Korban Luka dan Kerusakan Kendaraan
Akibat peristiwa ini, dua pengendara motor mengalami luka. Satu korban mengalami luka lecet, sedangkan satu lainnya harus dirawat intensif akibat patah tulang tangan.
Selain itu, enam kendaraan—terdiri dari empat mobil dan dua sepeda motor—mengalami kerusakan serius.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Purbalingga. JEP dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara menanti pelaku, dengan kemungkinan pemberatan mengingat pelaku berada di bawah pengaruh zat berbahaya saat mengemudi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya mengemudi dalam kondisi tidak sadar.
Mengemudi di bawah pengaruh obat bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga nyawa orang lain. Patuhilah aturan lalu lintas dan jauhi zat berbahaya demi keselamatan bersama.(anra)