TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 3,28 juta warga Jawa Tengah dengan pengeluaran Rp 521 ribu per orang per bulan hidup di bawah garis kemiskinan.
Jika dihitung per hari, orang yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 17.400 per hari baru dikatakan miskin di Jawa Tengah.
Kepala BPS Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih, menyebut perhitungan garis kemiskinan di Indonesia berbeda dengan standar internasional yang digunakan Bank Dunia.
Baca juga: Resmi Naik 6,5 Persen! Upah Minimum 2025 UMP Jawa Tengah Jadi Rp 2.169.349
Data ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah pada periode September 2024, dengan persentase 9,58 persen dari total populasi 38,23 juta jiwa.
"Kalau di kita (garis kemiskinan) sekitar Rp 521.000 pengeluaran per orang per bulan."
"Jadi kalau satu rumah tangga ada empat orang, empat dikalikan Rp 521.000 berarti sekitar Rp 2 juta."
"Kalau (pengeluaran) di bawah itu berarti namanya dia miskin menurut BPS. Kalau Bank Dunia lebih tinggi lagi," ujar Endang saat diwawancarai di kantornya, Kamis (12/6/2025).
Data BPS menunjukkan tren kenaikan garis kemiskinan sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Pada Maret 2024, garis kemiskinan berada di angka Rp507.001, naik 2,78 persen menjadi Rp 521.000 per kapita pada September 2024.
"Setiap tahun (garis kemiskinan) berbeda-beda. Karena pola makan kita kan juga berbeda."
"Harganya juga berbeda. Jadi semakin ke sini kayaknya semakin naik, karena memang inflasi ya," terang Endang.
Dari angka 9,58 persen warga miskin di Jawa Tengah, kategori miskin mencapai 6,56 persen dan kategori sangat miskin yakni 3,02 persen
Perhitungan BPS mengacu pada metode cost of basic needs, atau pengeluaran minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar baik makanan maupun non-makanan (pakaian, tempat tinggal, pendidikan).
"Untuk kebutuhan dasar makanan ini diwakili oleh 52 jenis komoditi. Standar konsumsi minimal 2.100 kilo kalori per orang per hari," jelas Endang.
UMR Jateng 2025
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.
Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025.
Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," kata Nana.
Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:
1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00
2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00
3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00
4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00
5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00
6. UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82
7. UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00
8. UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00
9. UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12
10. UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32
11. UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55
12. UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67
13. UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38
14. UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00
15. UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00
16. UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78
17. UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00
18. UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50
19. UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00
20. UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00
21. UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54
22. UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85
23. UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78
24. UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00
25. UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72
26.UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00
27. UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00
28. UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00
29. UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00
30. UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25
31. UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00
32. UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59
33.UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00
34. UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46
35.UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50
Perbedaan dengan standar Bank Dunia
Bank Dunia menggunakan standar kemiskinan internasional berbasis Purchasing Power Parity (PPP), dengan ambang batas sekitar US$1,90 PPP (setara Rp 5.993,03 per hari atau sekitar Rp 179.000 per bulan). B
Namun, menurut Endang, angka garis kemiskinan tidak bisa disamaratakan ke semua individu tanpa mempertimbangkan usia, jenis kelamin, atau pekerjaan.
"Misalkan dalam satu rumah tangga dengan lima anggota terdiri dari ayah, ibu, dan tiga balita, tidak adil jika seluruh anggota dianggap memiliki kebutuhan yang sama."
"Karena itu lebih tepat menggunakan pendekatan garis kemiskinan rumah tangga yakni Rp 2.605.465 per bulan," tandasnya. (*)