Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2024.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pekalongan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp956.466.751," ujar Triyo Jatmiko pada Selasa (10/6/2025).
Triyo mengungkapkan, saat ini Kejari Pekalongan telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ungkapnya.
Triyo Jatmiko menambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tambahnya. (*)
Baca juga: Pemkot Tegal Targetkan Pembentukan 1 RW 1 Bank Sampah, Total Minimal Ada 166 Unit
Baca juga: Geger Mayat Remaja Pria Tergeletak di Dekat Rel KA Jalan Muktiharjo Semarang, Diduga Korban Tawuran
Baca juga: Razia Miras di Todanan Blora, Puluhan Botol Arak dan Bir Disita
Baca juga: Rob Demak Bikin Pengusaha Truk Merugi, Pengamat Transportasi: Pertimbangkan Moda Transportasi Lain