Kasus Penggandaan Uang di Cilacap, Gus Zidan Ngaku Dapat Titipan Rp 1 Miliar dari Abahnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ungkap kasus peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025).

Setelah diyakinkan, pada tanggal 4 Juni, korban datang ke Cilacap dengan membawa uang lebih banyak, yakni sebesar Rp 180 juta.

Korban kemudian bertemu dengan pelaku di Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi.

"Korban menyerahkan uang Rp 180 juta, sementara tersangka menyerahkan uang Rp 280 juta dalam tas kresek.

Namun setelah dibuka, uang Rp 280 juta itu ternyata palsu, hanya beberapa lembar di bagian atas yang asli," jelas Ruruh.

Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 3,3 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Kompas.com)

Berita Terkini